WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh memberlakukan sanksi denda terhadap warga yang kedapatan melepas ternaknya ke fasilitas publik. Besaran dendanya bervariasi.
"Penerapan denda ini berdasarkan Qanun (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan Ternak," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP WH Kabupaten Nagan Raya Aceh, Neldi Isnayanto di Suka Makmue, Sabtu (29/1).
Baca Juga:
PLN Nusantara Power Hentikan Sementara Pengangkutan Pasir Laut di Nagan Raya
Ia menjelaskan besaran denda yang diterapkan terhadap ternak yang tertangkap oleh petugas saat melakukan penertiban, yaitu untuk sapi atau kerbau masing-masing Rp100 ribu per ekor per hari, kambing, domba, atau sejenisnya Rp50 ribu per ekor per hari.
Neldi Isnayanto mengatakan, penerapan sanksi kepada pemilik ternak tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah sering mendapatkan keluhan dan laporan masyarakat, seperti pengguna jalan, yang sering mengalami kecelakaan akibat banyak ternak berkeliaran di jalan raya.
Selain itu, banyak diperoleh laporan dari pedagang yang mengeluh karena banyak barang dagangan yang dimakan oleh kerbau dan sapi pada malam hari, sehingga menimbulkan kerugian.
Baca Juga:
Sosialisasi Pilkada 2024 KIP Nagan Raya untuk Kepala Desa dan Camat Aceh
Oleh karena itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna melakukan penangkapan ternak yang berkeliaran di fasilitas publik.
"Penertiban terhadap hewan ternak ini akan terus kami lakukan, sehingga menimbulkan kesadaran bagi pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan ternaknya ke fasilitas publik," pungkas Neldi Isnayanto. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.