"Tadinya kami berencana mau beri uang ala kadarnya buat petugas yang pasang, upah lelah begitu, tapi malah dipatok tarif segitu," kata dia.
Sementara itu, beberapa warga pun terpaksa mengumpulkan urunan karena didesak seseorang yang mengaku diperintah ketua RW dan petugas dinas. Namun warga berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan terkait biaya pemasangan lampu jalan sesuai aturan.
Baca Juga:
Wawako Palembang Soroti Masalah Sampah, Minta DLH Segera Atasi Sampah Berserakan
"Sebelumnya sudah tiga titik yang sudah dipasang, ketika itu bilangnya gratis. Nah begitu bakal dipasang tiga titik lagi, disuruh bayar, katanya waktu itu bayar dulu baru dipasang, padahal itu akal-akalan mereka biar warga percaya," kata dia.
"Kami tidak tahu siapa yang lakukan pungli, petugas dari dinas atau oknum-oknum lain," sambung dia.
Warga lain meminta pemerintah menindaklanjuti kejadian ini dan memberi sanksi tegas bagi pelaku. Dia khawatir oknum-oknum itu akan kembali berulah dengan melalukan pungli dalam pengadaan fasilitas-fasilitas lain dengan embel-embel kepentingan umum.
Baca Juga:
Polrestabes Palembang Jadi Percontohan WBK dan WBBM bagi Pelayanan Publik Kota
"Oknum-oknum itu harus diberi efek jera, jika tidak tempat kami yang statusnya perumahan subsidi bakal dijadikan lahan basah karena warganya mudah dibohongi," kata KG.
Tak hanya itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Palembang Agus Supriyanto mengatakan, pengadaan penerangan jalan umum merupakan wewenang Dishub Palembang yang sebelumnya ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) sejak 1 Januari 2025.
Agus menegaskan pengadaan lampu jalan tidak dibebankan biaya lagi kepada masyarakat alias gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Dia menyesalkan adanya pungli dalam program itu yang dinilainya sangat memberatkan.