WahanaNews.co | Warga yang ingin mengikuti program Jakhabitat atau program rumah susun sederhana sewa (rusunawa) diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta.
Hal ini dilontarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko.
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
"Jadi syarat pertama adalah warga DKI Jakarta memiliki KTP elektronik," kata Sarjoko, Kamis (18/8/2022).
Kemudian, berikutnya pemohon sudah berkeluarga mengingat rusunawa dari Pemprov DKI Jakarta ini memang diperuntukkan bagi satu keluarga.
"Namun, bagi yang lajang masih terbuka kemungkinan. Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," ucap Sarjoko.
Baca Juga:
Kuliah Kebangsaan Anies Baswedan "Lentera Demokrasi Jalan Menuju Keadilan Sosial"
Syarat ketiga, adalah belum memiliki rumah tinggal. Dan syarat terakhir atau keempat, pemohon merupakan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk sewa per unit rusunawa ini, kata Sarjoko, nantinya per bulan masyarakat penyewa akan membayar biaya sebesar Rp 765 ribu untuk warga umum.
Sementara untuk warga terprogram atau terdampak penataan kota, hingga bencana hanya akan dikenai biaya sewa sebesar Rp 505 ribu.
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti Pasar Gembrong, mereka sementara saja di situ. Karena mereka disiapkan hunian sendiri," ujar Sarjoko.
Kendati begitu, Pemprov DKI belum menarik uang sewa terhadap para penghuni sejak pandemi Covid-19. Sebab, Pemprov DKI belum mencabut pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi Covid-19.
"Saat ini mereka kan masih gratis karena dengan Pergub 61 adanya pandemi Covid-19 diberikan keringanan 100 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Anies meresmikan 33 tower dan 7.421 unit yang berada di 12 kompleks rusunawa yang tersebar di empat wilayah administrasi Jakarta. [rin]