WahanaNews.co | Tim Inafis Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengevakuasi jasad seorang warga negara asing (WNA) berinisial SPJ (56) asal Australia yang ditemukan dalam keadaan sudah membusuk.
Korban diduga meninggal akibat sakit jantung di sebuah perumahan di Taman Mumbul, Badung, Bali.
Baca Juga:
Bank Indonesia Bali Catat Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen Ekonomi Pulau Dewata September 2024
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan resminya menyatakan WNA yang meninggal dunia tersebut tinggal di perumahan yang berlokasi di Badung, Bali tersebut sejak Januari 2022.
"Korban merupakan seorang pensiunan dan tinggal sendirian di perumahan tersebut," kata Iptu Ketut Sukadi, Senin (26/9/2022).
Menurut keterangan Ni Wayan Perni seorang petugas kebersihan di perumahan tersebut, pada Kamis (22/9/2022), saksi masih bertemu dengan korban saat sedang berkerja membersihkan rumah korban sekitar pukul 11.30 Wita.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Prostitusi, Imigrasi di Bali Usir WNA Uganda
Pada saat itu, saksi berpamitan kepada korban yang saat itu sedang menonton televisi, dan melihat kondisi bersangkutan masih dalam keadaan sehat.
Kabar meninggalnya WNA tersebut baru diketahui pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 07.45 Wita.
Wayan Perni bersama temannya bernama Komang Remawa, yang saat itu hendak melakukan pembersihan di kamar korban mencium aroma busuk.
Setelah ditelusuri, mereka meyakini bahwa bau busuk tersebut berasal dari dalam kamar korban.
Karena kedua saksi tidak berani untuk memasuki ruangan, mereka lantas memberitahukan kejadian tersebut kepada Ayu yang adalah agen dari korban.
Kejadian tersebut pun dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan tim Inafis Kepolisian Resor Kota Denpasar langsung mendatangi TKP dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut pukul 11.35 Wita.
"Korban dalam posisi tertelungkup kepala menghadap ke bawah, mengeluarkan bau busuk dan nihil dugaan adanya kekerasan pada tubuh korban," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Ketut Sukadi.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Polresta Denpasar berupa beberapa jenis obat yakni sembilan pepel bodrex extra yang sudah habis diminum korban, satu pepel Telfast 120 ( sisa dua kapsul), satu pepel Ibuprofent 200mg (sisa dua Kapsul), Lameson Methylprednisolone, Laxing, Astrovastatin 50mg.
Selain itu, terdapat juga beberapa botol minuman keras jenis Vodka Iceland berukuran 700ml dan 250ml.
Jenazah korban pun dievakuasi pada pukul 12.08 wita dengan menggunakan ambulans PMI Badung dan selanjutnya dibawa ke RSUP Dr Ngoerah, Denpasar, Bali.
"Korban diperkirakan meninggal pada hari Sabtu, sesuai dengan informasi dari tetangga korban yang sempat berpapasan dengan korban dengan aroma alkohol," jelas Ketut Sukadi.
Selain itu, berdasarkan data dari pos pengamanan perumahan tempat korban menginap, korban tercatat dalam buku mutasi masuk ke kompleks perumahan tersebut pada hari Kamis sekitar pukul 15.15 Wita dan setelah itu petugas keamanan tidak lagi melihat korban keluar dari kompleks perumahan tersebut. [rin]