WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai merendahkan dan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dua peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026. Peristiwa pertama melibatkan anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Baca Juga:
Menkum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini, Lindungi Karya Jurnalistik di Era Digital
Saat itu, wartawan menanyakan mengenai kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 serta Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Menjawab pertanyaan tersebut, Benny K. Harman mengatakan bahwa SBY tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.
Wartawan kemudian kembali mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.
Baca Juga:
Tanggapi Oknum Pejabat Rangkap Wartawan di Raja Ampat, Direktur UKW PWI Pusat: ASN Dilarang Jadi Wartawan, Bisa Dipecat
Merasa telah memberikan jawaban, Benny K. Harman kemudian merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan, "Otak kamu ada nggak."
Dewan Pers menilai pernyataan tersebut bernada merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum," demikian sikap Dewan Pers.
Wartawan Diintimidasi di Cilincing
Peristiwa kedua terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Saat melakukan peliputan di lokasi tersebut, wartawan dari TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV mendapat intimidasi dari sekelompok orang.
Para wartawan juga diusir dari lokasi sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.
Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi tersebut. Menurut Dewan Pers, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Tindakan tersebut, menurut Dewan Pers, dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapatkan mandat dari Undang-Undang Pers.
Kerja Jurnalistik untuk Kepentingan Publik
Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik pada dasarnya merupakan kerja untuk kepentingan publik.
Karena itu, tindakan menghina atau merendahkan jurnalis maupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dinilai bukan hanya berdampak pada wartawan secara pribadi.
Dewan Pers menilai tindakan tersebut juga dapat menghambat pemenuhan hak publik untuk mengetahui informasi atau the public right to know.
Selain itu, penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat menghambat fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa wartawan memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Pers untuk menjalankan kerja jurnalistik demi kepentingan publik.
Dewan Pers pun meminta seluruh pihak, termasuk pejabat publik dan masyarakat, menghormati kerja jurnalistik serta tidak melakukan tindakan yang merendahkan maupun menghalangi wartawan ketika menjalankan tugasnya.
[Redaktur: Jupriadi]