WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai merendahkan dan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dua peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026. Peristiwa pertama melibatkan anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Baca Juga:
Menkum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini, Lindungi Karya Jurnalistik di Era Digital
Saat itu, wartawan menanyakan mengenai kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 serta Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Menjawab pertanyaan tersebut, Benny K. Harman mengatakan bahwa SBY tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.
Wartawan kemudian kembali mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.
Baca Juga:
Tanggapi Oknum Pejabat Rangkap Wartawan di Raja Ampat, Direktur UKW PWI Pusat: ASN Dilarang Jadi Wartawan, Bisa Dipecat
Merasa telah memberikan jawaban, Benny K. Harman kemudian merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan, "Otak kamu ada nggak."
Dewan Pers menilai pernyataan tersebut bernada merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum," demikian sikap Dewan Pers.