POLEMIK klausul eksemsi (exemption clause) pada karcis parkir menjelma jadi kegaduhan digital. Bagaimana tidak, praktik ini melepaskan tanggung jawab atas kehilangan barang, namun tetap memberlakukan denda jika tiket hilang. Ini adalah anomali hukum yang nyata.
Fenomena tersebut mencerminkan ketimpangan struktural dalam layanan publik. Konsumen terjebak dalam posisi tawar (bargaining position) yang inferior. Sebaliknya, pelaku usaha menikmati keuntungan ekonomi tanpa memikul beban risiko yang proporsional.
Baca Juga:
Aturan Kuota Internet Digugat, Pemohon Sebut Negara Lalai Lindungi Konsumen
Secara yuridis, relasi ini tidak berdiri di ruang hampa. Prinsip negara hukum menuntut keadilan dan perlindungan bagi pihak yang lemah. Saat pungutan ditarik dan karcis diterbitkan, saat itu pula lahir hubungan hukum keperdataan yang mengikat.
Kewajiban pengelola parkir adalah melekat secara hukum. Ia tidak bisa dihapus sepihak hanya melalui tulisan kecil di selembar kertas.
Kewajiban Hukum untuk Menjaga
Baca Juga:
Ujian Ketahanan Perlindungan Konsumen Saat Libur Akhir Tahun
Hukum perdata Indonesia telah lama menempatkan parkir berbayar sebagai perjanjian penitipan barang (bewaargeving) sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam konstruksi ini, pihak penerima titipan memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dan mengembalikan barang dalam kondisi semula.
Asas pacta sunt servanda -- bahwa perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang -- tidak dapat ditafsirkan secara timpang.
Konsumen memenuhi kewajibannya dengan membayar tarif parkir, sedangkan pengelola wajib memenuhi kewajibannya menjaga keamanan kendaraan.
Menarik denda ketika karcis hilang, namun melepaskan tanggung jawab ketika kendaraan hilang, adalah bentuk ketidakseimbangan prestasi (wanprestasi struktural).
Lebih jauh, yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengelola parkir tidak dapat menghindar dari tanggung jawab. Klausul baku pelepasan tanggung jawab dianggap tidak memadai secara hukum.
Putusan-putusan tersebut menempatkan substansi hubungan hukum di atas formalitas tulisan.
Sikap tegas Mahkamah Agung tersebut selaras dengan norma absolut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini secara eksplisit melarang pencantuman klausul baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
Pasal 18 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa klausul semacam itu batal demi hukum. Artinya, sejak awal klausul tersebut dianggap tidak pernah ada.
Dalam doktrin hukum perlindungan konsumen, larangan ini berangkat dari asas perlindungan terhadap pihak yang lemah (the weak party protection).
Konsumen tidak berada dalam posisi tawar yang setara untuk menegosiasikan isi karcis parkir. Karena itu, negara hadir membatasi kebebasan berkontrak agar tidak berubah menjadi alat penindasan ekonomi.
Fakta yang membuat praktik ini semakin problematik adalah konteks berlakunya KUHP Baru. Ketika pengelola parkir memungut denda tanpa dasar hukum yang jelas, disertai ancaman kerugian -- kendaraan tidak boleh keluar sebelum membayar -- maka praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur pemerasan.
Dalam teori hukum pidana, pemerasan tidak selalu berbentuk ancaman fisik. Tekanan ekonomi dan posisi dominan dalam layanan publik dapat menjadi instrumen pemaksaan.
Jika konsumen dipaksa membayar denda berdasarkan aturan sepihak yang bertentangan dengan hukum, maka negara tidak boleh menutup mata dengan dalih “kebiasaan”.
Sikap YLKI dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia harus dimaknai sebagai titik uji kredibilitas. Tata kelola parkir mungkin terlihat trivial atau 'kecil', namun di titik inilah kedaulatan hukum diuji secara empiris.
Negara ditantang untuk membuktikan fungsinya: hadir memproteksi warga dalam ruang publik, atau justru membiarkan ketidakadilan terinstitusi menjadi norma harian.
Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa:
1. Tidak ada klausul baku yang merugikan konsumen;
2. Parkir ditegaskan sebagai penitipan barang dengan konsekuensi hukum;
3. Pengelola diwajibkan menyediakan skema asuransi;
4. Pungutan parkir diawasi ketat agar tidak menjelma pungli terselubung.
Menata Ulang Cara Berpikir tentang Layanan Publik
KUHP Baru, hukum perlindungan konsumen, dan yurisprudensi peradilan mengarah pada satu pesan yang sama: tidak semua pungutan bisa dibenarkan atas nama kebiasaan. Layanan publik, termasuk parkir, harus diletakkan dalam kerangka keadilan dan akuntabilitas.
Jika negara membiarkan konsumen terus membayar tanpa dilindungi, maka hukum kehilangan makna sosialnya. Bagaimanapun, parkir erat relevansinya dengan martabat warga negara dalam menghadapi layanan publik yang adil dan beradab.
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO