WahanaNews.co, Serang - Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menghasilkan sejumlah keputusan strategis bagi arah organisasi ke depan. Forum nasional tersebut mengesahkan penyempurnaan konstitusi organisasi, menetapkan Program Kerja PWI 2025–2030, memperkuat tata kelola keuangan, serta menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN 2027.
Konkernas yang berlangsung di Hotel Aston Serang, Sabtu (7/2/2026), dihadiri perwakilan PWI provinsi se-Indonesia dan menjadi forum konsolidasi penting pasca-Kongres PWI 2025.
Baca Juga:
Gubernur Andra Soni: HPN 2026 Dorong Ekonomi dan Perkuat Peran Pers di Banten
Sidang pleno Konkernas dipimpin Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh selaku Ketua Rapat Pleno, didampingi unsur daerah Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah serta Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS.
Tiga Komisi Bahas Konstitusi, Program Kerja, dan Keuangan
Pembahasan Konkernas dibagi dalam tiga komisi kerja. Komisi A yang membahas penyempurnaan konstitusi organisasi dipimpin Djoko Tetuko. Komisi B yang membahas Program Kerja PWI 2025–2030 dipimpin Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi. Sementara Komisi C mengenai tata kelola keuangan organisasi dipimpin Bendahara Umum PWI Marthen Selamet Susanto.
Baca Juga:
Menkomdigi Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Soroti Etika Pers di Era AI
Pembahasan paling dinamis terjadi di Komisi A yang mengulas penyempurnaan konstitusi organisasi. Forum akhirnya menyepakati perubahan istilah konstitusi organisasi dari sebelumnya Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, sehingga penyebutannya kini seragam dengan praktik organisasi nasional tanpa mengubah substansi aturan dasar organisasi.
Tim penyempurnaan yang terdiri atas Zulkifli Gani Ottoh, Nurcholis Basari, Djoko Tetuko, Anrico Pasaribu, Zul Effendi, Novrizon Burman, dan Iskandar Zulkarnain sebelumnya juga mengusulkan pembentukan Majelis Tinggi ad hoc sebagai lembaga tertinggi organisasi guna menghindari kebuntuan keputusan Dewan Kehormatan seperti pernah terjadi pada periode sebelumnya.
Namun mayoritas peserta forum memilih mempertahankan struktur lama dengan memperkuat fungsi Dewan Kehormatan, sehingga usulan pembentukan lembaga baru tersebut tidak diadopsi.