DUA Dua operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam satu hari, yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, kembali menegaskan satu ironi klasik dalam tata kelola pemerintahan kita: kekuasaan yang semestinya diabdikan untuk pelayanan publik justru berulang kali diuji oleh godaan korupsi.
Polanya nyaris seragam, berputar-putar di sekitar fee proyek, dana CSR, relasi transaksional antara pengusaha dan pejabat. Dampaknya selalu sama: runtuhnya kepercayaan publik.
Baca Juga:
Puluhan Pegawai Bea Cukai Dipecat, DJBC Perketat Integritas Internal
Kasus Madiun yang diduga terkait fee proyek dan dana CSR menunjukkan bahwa bahkan instrumen yang secara normatif dimaksudkan untuk kepentingan sosial pun rawan diselewengkan ketika integritas pejabat rapuh.
Sementara di Pati, latar belakang Sudewo yang pernah diperiksa KPK, kontroversi kebijakan PBB-P2, hingga kegagalan pemakzulan, memperlihatkan bahwa masalah integritas bukanlah peristiwa tiba-tiba, melainkan akumulasi dari sikap dan tata kelola yang bermasalah.
Dalam perspektif hukum, korupsi adalah extraordinary crime, yakni kejahatan luar biasa, karena merusak sendi-sendi negara dan hak konstitusional warga. Karena itu, penanganannya tidak cukup dengan pendekatan biasa.
Baca Juga:
Lewat Program “Sekop”, Kementerian PKP Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Bebas Korupsi
Dogma hukum equality before the law (persamaan di hadapan hukum) menegaskan bahwa siapa pun pelakunya -- menteri, gubernur, wali kota, atau bupati -- harus diperlakukan sama. Tidak ada ruang bagi privilese kekuasaan.
Sejalan dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege), setiap penyalahgunaan kewenangan yang telah dirumuskan dalam undang-undang wajib ditindak secara tegas dan terukur.
Namun, penegakan hukum semata tidak pernah cukup. Seperti ditegaskan dalam berbagai diskursus akademik dan kebijakan publik, integritas pejabat publik adalah antitesis dari korupsi.
Integritas senyatanya bukan slogan dalam pakta integritas saja, yang ditandatangani menjelang pelantikan, melainkan keteguhan prinsip untuk menggunakan kewenangan hanya bagi tujuan yang sah menurut hukum. Di titik inilah, hukum bertemu dengan dimensi budaya.
Korupsi yang telah “membudaya” menuntut pendekatan kultural yang sama kuatnya dengan pendekatan represif. Nilai-nilai kejujuran, amanah, akuntabilitas, rasa malu, dan kepatuhan pada hukum sesungguhnya hidup dalam budaya dan ajaran moral masyarakat.
Masalahnya, nilai-nilai itu kerap tereduksi menjadi pengetahuan kognitif belaka, terpisah dari praktik keseharian pejabat publik. Terjadi split personality: retorika moral di ruang publik, pragmatisme transaksional di balik meja kekuasaan.
Di titik ini, biaya politik yang tinggi, lemahnya pengawasan, dan celah tata kelola memang faktor penting. Namun, tanpa integritas, seluruh instrumen pencegahan akan runtuh.
Sebaliknya, dengan integritas yang kokoh, godaan sebesar apa pun dapat ditolak. Fakta bahwa masih ada kepala daerah yang bersih adalah bukti bahwa korupsi bukan keniscayaan.
Dari sisi dogma hukum administrasi negara, kekuasaan selalu mengandung prinsip geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid. Tak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban.
Setiap diskresi pejabat publik harus dapat diuji, baik secara etik maupun hukum. Ketika diskresi berubah menjadi transaksi, maka sanksi pidana bukan lagi ultimum remedium, melainkan keniscayaan demi melindungi kepentingan umum.
OTT KPK menandai kegagalan sistem pencegahan sekaligus menjadi pengingat bahwa negara masih hadir untuk menegakkan hukum. Namun, idealnya negara tidak berhenti pada penindakan. Pendidikan integritas sejak dini, pembudayaan nilai etika dalam birokrasi, serta penguatan pengawasan partisipatif masyarakat harus berjalan serempak.
Integritas pejabat publik adalah prasyarat konstitusional bagi terwujudnya good governance.
Tanpa integritas, hukum kehilangan wibawa, kebijakan kehilangan legitimasi, dan demokrasi kehilangan makna.
Dua OTT dalam satu hari seharusnya tidak hanya dibaca sebagai berita kriminal, tetapi sebagai cermin keras bagi negara dan masyarakat: bahwa perang melawan korupsi adalah perjuangan jangka panjang yang menuntut konsistensi moral, budaya, dan hukum sekaligus.
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO