WAHANANEWS.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Internalisasi Gerakan Anti Korupsi di lingkungan Kementerian PKP.
Agenda tersebut berlangsung di Auditorium Randy-Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Kamis (7/11/2025).
Baca Juga:
Jaksa Bermain di Proyek Pemerintah, Jaksa Agung Pastikan Tindak Tegas
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua KPK dan Menteri PKP mengenai kerja sama dalam bidang sosialisasi serta pendidikan antikorupsi di lingkungan internal kementerian.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memperkuat budaya integritas di sektor publik.
“Tentu kolaborasi ini tidak hanya terkait sosialisasi, namun ke depannya akan dibuat lebih efisien dan efektif,” ungkap Irjen Kementerian PKP.
Baca Juga:
Program Penyediaan Lahan, Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU
Ia menambahkan, upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan bebas dari praktik penyimpangan dan korupsi.
Menurut Heri Jerman, tantangan utama bagi Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko adalah merancang sistem pengawasan yang mampu mencegah potensi korupsi sejak dini.
“Yang paling penting dari pencegahan korupsi adalah perubahan watak dan karakter pribadi. Internalisasi berkali-kali tidak akan berhasil apabila individu tidak mau mengubah mindset dalam memaknai korupsi,” tegasnya.