Ia juga menambahkan, kepastian hukum menjadi syarat utama agar publik mempercayai reformasi Polri.
“Kepastian hukum harus menjadi ruh utama. Tanpa kepastian, keadilan sulit terwujud, dan kepercayaan publik terhadap Polri tidak akan pulih,” tegasnya.
Baca Juga:
PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
Revisi SOP Interaksi Polisi–Jurnalis
Sementara itu, perwakilan LBH Pers menyoroti pentingnya revisi SOP (prosedur operasi standar) terkait interaksi antara aparat kepolisian dan jurnalis di lapangan.
“Ada kebutuhan mendesak untuk pelatihan rutin kepada anggota Polri agar memahami peran pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik. Jurnalis itu mitra, bukan pihak yang harus dicurigai,” kata perwakilan LBH Pers.
Baca Juga:
PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Tak Terjebak Copy Paste dan Hoaks di Era Teknologi
Akar Kekerasan Aparat
Sekjen AJI Indonesia menegaskan, reformasi Polri harus menyentuh akar permasalahan kekerasan aparat terhadap warga dan jurnalis.
“Kami masih melihat pola kriminalisasi jurnalis dan pelanggaran etika aparat. Komisi harus memastikan mekanisme pengaduan yang benar-benar efektif,” katanya.