Karenanya, PWI meminta MK mempertimbangkan kondisi empiris di lapangan, di mana wartawan masih sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga pelaporan hukum saat menjalankan fungsi kontrol sosial.
PWI juga menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan Pemerintah, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pedoman pelaksanaan perlindungan wartawan dan memastikan efektivitas regulasi yang ada.
Baca Juga:
PWI Pusat Gelar Silaturahmi dan Presentasi Anugerah Kebudayaan Jelang HPN 2026
Perkara bernomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Pemohon menilai Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga menciptakan ketidakpastian hukum terkait perlindungan terhadap wartawan.
Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang hari itu merupakan sidang terakhir sebelum para pihak diberi kesempatan menyampaikan kesimpulan tertulis.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengesahkan alat bukti dari Presiden (PK-1 hingga PK-9) serta Pihak Terkait Dewan Pers (PT-1 hingga PT-6). Meskipun Dewan Pers tidak hadir, seluruh alat bukti telah diverifikasi. Para Pemohon, DPR, Presiden, dan Pihak Terkait diberi waktu hingga Selasa, 2 Desember 2025 untuk menyerahkan kesimpulan.
Baca Juga:
Persiapan HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.