WahanaNews.co | Sebanyak 2.763 anak di Kabupaten Probolinggo tidak bersekolah.
Jumlah ini membuat Probolinggi berada di posisi keenam terbanyak di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan, perlu dilakukan klarifikasi dengan mendata secara lebih cermat jumlah anak usia sekolah yang tidak sekolah.
Selain pendataan, mekanisme penanganan, pengembalian ke pendidikan, pendampingan, dan alternative learning pathway juga perlu dilakukan.
“Intinya, harus ada upaya lebih konkret untuk menyelesaikan permasalahan anak tidak sekolah. Sehingga, hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan dapat terwujud dengan baik,” terangnya.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Pendidikan Vokasi, Termasuk UNM
Langkah-langkah itu perlu dilakukan. Sebab, ada tiga hal yang berkaitan langsung dengan masalah pendidikan ini. Yaitu, rendahnya rata-rata lama sekolah, rendahnya rata-rata harapan lama sekolah dan tingginya anak tidak sekolah.
Angka rata-rata lama sekolah adalah rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 25 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan yang pernah dijalani.
Di Kabupaten Probolinggo, angka rata-rata lama sekolah di tahun 2022 sebesar 6,13 tahun.
“Bila disetarakan dengan usia sekolah itu artinya, baru lulus SD atau MI. Capaian angka ini menempatkan Kabupaten Probolinggo pada urutan 35 se Jawa Timur,” tuturnya.
Menurut Ugas, diperlukan terobosan khusus untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah.
Misalnya melalui penyelenggaraan program kesetaraan baik Paket A, Paket B maupun Paket C.
“Lalu untuk kepala desa, telah dimandatorikan dalam pedum penyusunan APBDdes untuk penyelenggaraan program ini melalui dana desa atau pemberiaan beasiswa bagi perangkat desa untuk mengikuti pendidikan ke jenjang S-1,” Ujarnya.
Dengan capaian pada sejumlah isu pendidikan di Kabupaten Probolinggo itu, Ugas menyebutkan, pemkab saat ini menyiapkan satgas pendidikan.
Satgas ini bukan menambah pekerjaan, tetapi memfokuskan arah pekerjaan ke domain yang lebih spesifik dan konkrit.
“Karena Itu kepada tim satgas baik di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa agar mencermati tugas dari satgas ini,” lanjutnya.
Secara umum, satgas kabupaten memiliki empat tugas khusus.
Pertama, mengkoordinasikan percepatan capaian target, kinerja visi dan misi bupati melalui optimalisasi kinerja perangkat daerah.
Kedua, menglarifikasi dan atau mengonfirmasi perangkat daerah dan stakeholders terkait apabila terdapat kendala dalam percepatan pencapain.
Ketiga, memantau program dan kegiatan yang merupakan prioritas capaian kinerja. Terakhir, melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Lalu satgas kecamatan memiiki lima tugas khusus. Di antaranya, memastikan ketersediaan data kemiskinan ekstrem, stunting dan data anak tidak sekolah.
Lalu, mengkoordinasikan semua program kegiatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting serta program anak tidak sekolah.
Selanjutnya, memastikan semua masyarakat miskin ekstrem, stunting dan anak tidak sekolah terlayani dengan program dan kegiatan dari pemerintah desa dan OPD terkait.
Sementara itu, satgas desa bertugas memastikan penggunaan dana desa tersedia untuk program kegiatan pengentasan kemiskinan, penurunan stunting dan anak tidak sekolah.
Kemudian, melakukan validasi data kemiskinan, stunting dan anak tidak sekolah bersama dengan satgas patas kecamatan.
Selanjutnya, membentuk pos pelayanan terpadu. Melakukan pendampingan program, baik yang bersumber dari dana desa, kegiatan OPD dan dari pemerintah pusat.
Satgas Desa juga melaporkan secara periodik pelaksanaan kegiatan pengentasan kemiskinan dan penurunan stunting setiap tri wulan dan atau sesuai dengan petunjuk satgas bus patas kecamatan.
“Kami menekankkan agar dana desa segera direalisasikan sesuai dengan juknis yang ada. Dan bagi perangkat daerah juga untuk segera melaksanakan program-program terkait dengan pelaksanaan tugas satgas,” ujarnya. [Tio/Jawapos]