WahanaNews.co | Sebanyak 29.069 orang lolos seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2022.
Ini merupakan hasil akhir setelah masa sanggah.
"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama. Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,ā ujar Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar, dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (9/6/2023).
Adapun pengumuman hasil akhir seleksi dapat diakses pada laman kemenag.go.id dan Kemenag SupperApps PUSAKA.
Baca Juga:
Kemenag Bolmut Terus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah di Sulawesi Utara
Nizar menyebut panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.
"Jawaban sanggah dapat diakses oleh pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nizar.
Nizar menyampaikan peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi dalam pengumuman ditandai dengan kode āP/Lā yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," ujar dia.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bagi peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
"Untuk jadwal pengunggahan dokumen akan diinfokan lebih lanjut," kata Nurudin.
Nurudin menyampaikan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan berdasarkan kompetensi peserta.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tutup dia.
Baca Juga:
Fajri Munthe Akan Perjuangkan Sarpras Pendidikan Dibawah Kemenag
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.