WAHANANEWS.CO - Pondok pesantren milik AS (51), tersangka kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah resmi ditutup permanen setelah izin operasionalnya dicabut oleh Kementerian Agama.
Penutupan ponpes tersebut membuat ratusan santri harus dipindahkan ke lembaga pendidikan lain agar tetap dapat melanjutkan proses belajar.
Baca Juga:
Jangan Asal Gadaikan Barang, OJK Temukan 184 Pelaku Usaha Belum Punya Izin
"Kami fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar kepada wartawan pada Sabtu (09/05/2026).
Diketahui terdapat sekitar 252 santri yang selama ini menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Thobib menyebut proses pemindahan para santri saat ini masih terus berlangsung.
Baca Juga:
Wanita 29 Tahun Tewas Diracun, Polisi Bongkar Motif Pelaku yang Masih 18 Tahun
"Masih dalam proses," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional ponpes yang didirikan AS setelah pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati.
"Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku pada Jumat (08/05/2026).