WahanaNews.co | Ribuan penerima beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua yang kuliah di berbagai perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri terancam tidak dapat menyelesaikan pendidikannya.
Hal ini direspon Staf Khusus Presiden Indonesia Billy Mambrasar mengatakan agar pemerintah pusat membantu proses pencairan beasiswa 3.171 mahasiswa Papua sehingga bisa tetap lancar dalam perkuliahannya.
Baca Juga:
Peran Mahasiswa Papua Mendukung Pembangunan Kesejahteraan di Wilayah Papua
"Saya sudah menyampaikan permasalahan tersebut dalam Forum Komunikasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang berlangsung di Mataram,” ujar Billy Mambrasar, Jumat (16/6/2023).
Billy mengakui bahwa dirinya juga sudah meminta teman-teman di pusat dapat membantu memfasilitasi permasalahan beasiswa OTSUS atau otonomi khusus yang saat ini tengah dihadapi ribuan mahasiswa asal Papua yang sedang belajar di berbagai perguruan tinggi.
Memang ini sebetulnya bagian dari Pemprov Papua agar lebih pro aktif untuk menyelesaikannya, namun dengan adanya bantuan dapat dicari solusi terbaik dan tercepat agar masalah ini dapat segera selesai.
Baca Juga:
Polda Bali Bantah Lakukan Penyerangan Terhadap Massa Mahasiswa Papua yang Demo
Dirinya juga mengaku telah meminta agar akuntabilitas penggunaan dana Otsus Papua dapat diperbaiki sehingga isu-isu ketidakefektifan dari penggunaan anggaran seperti kasus beasiswa ini tidak terjadi lagi.
Terhambatnya pembayaran beasiswa mahasiswa Papua ini adalah karena adanya perubahan payung hukum UU OTSUS No. 1 Tahun 2001 ke UU OTSUS Papua No. 2 Tahun 2021, yang mengubah kewenangan pengelolaan dana OTSUS dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.
Para penerima beasiswa BPSDM ini terdata sebagai penerima beasiswa provinsi sehingga butuh payung hukum lebih detail lagi untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk terus menyelesaikan tanggung jawab pembayaran kebutuhan pendidikan mahasiswa hingga selesai.