WahanaNews.co | Kebijakan di sektor pendidikan menjadi perhatian khusus bagi mahasiswa Papua penerima beasiswa luar negeri, mereka mendesak pemerintah pusat mengembalikan 10 persen dana otonomi khusus (otsus) ke sektor pendidikan ke Pemprov Papua.
Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan demi kelangsungan dan keberlanjutan kebijakan pembangunan sumber daya manusia Papua melalui Program Beasiswa Unggul Papua.
Baca Juga:
PT Perikanan Indonesia, Program dari Beasiswa Anak Nelayan hingga Dukungan Operasional
"Kami mahasiswa asli Papua penerima beasiswa luar negeri Pemerintah Provinsi Papua mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan dana alokasi 10 persen otsus pada sektor pendidikan ke Pemprov Papua," demikian bunyi pernyataan Gabungan Asosiasi/Ikatan/Perhimpunan Mahasiswa Papua di Luar Negeri dalam keterangan resmi.
Mereka juga mendesak pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap implikasi buruk atas perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang berdampak pada Program Beasiswa Unggul Pemprov Papua.
Selain itu, mereka meminta pemerintah pusat berhenti membunuh sumber daya manusia Papua dengan kebijakan politik.
Baca Juga:
Syamsu Rahman: Beasiswa Pendidikan Disalurkan CSR Yaga Yingde di Kota Depok
Mereka menilai pemberhentian dan pengalihan dana 10 persen pendidikan yang dikelola oleh Pemprov Papua merupakan pembunuhan investasi sumber daya manusia untuk masa depan Papua melalui pendidikan.
Menurut Gabungan Asosiasi/Ikatan/Perhimpunan Mahasiswa Papua di Luar Negeri, kebijakan pengalihan alokasi dana pendidikan dilakukan pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan program beasiswa yang sedang berjalan saat ini serta unsur-unsur HAM.
"Pemerintah pusat bertanggung jawab atas kebijakan yang berdampak terhadap anggaran2022, biaya kuliah dan biaya hidup, bagi penerima Beasiswa Unggul Provinsi Papua," kata Gabungan Asosiasi/Ikatan/Perhimpunan Mahasiswa Papua di Luar Negeri. [bay]