Apabila investigasi ini selesai, maka bagi peserta PPDB online sistem zonasi yang memang kedapatan melakukan pelanggaran maka seharusnya mundur. Sehingga, dapat kembali mendaftar sesuai dengan domisili rumah masing-masing yang sesuai aturan.
"Semua juga sudah menandatangani pernyataan Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Apabila tidak sesuai, harus mundur. Ini sebetulnya tidak usah menunggu sampai diterima. Dengan keputusan seperti ini, maka semua harus menghitung kembali. Silakan mendaftar sesuai domisili, tidak usah merekayasa, memanipulasi data kependudukan," jelasnya.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
"Yang daftar ke SMP, masih ada waktu. Yang daftar ke SMA pun, karena belum diumumkan, ya kemarin itu masih belum. Kalau kemudian kami akan merekomendasikan nama-nama itu, ya pasti di situ pun sudah potensi untuk didiskualifikasi nantinya oleh pihak provinsi," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.