Ia juga menambahkan, apabila ditemukan kasus kekerasan di sekolah, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan.
Terkait dengan kurikulum, Marsudi mengungkapkan bahwa pada SRA terdapat kurikulum muatan lokal terintegrasi berupa pendidikan ramah anak.
Baca Juga:
Keterangan Berbeda, Polda NTT Sebut Korban Pencabulan Kapolres Ngada Hanya 1 Orang
Dalam kurikulum tersebut, segala indikator pembelajaran saling berkesinambungan dengan unsur-unsur ramah anak akan ditransmisi oleh tenaga pendidik.
"Misal guru agama mengajarkan tentang aurat, harus ditekankan betul dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dampaknya, maka siswa bisa lebih menjaga," kata dia.
Ia berharap, dengan adanya SRA ekspektasi masyarakat dan peserta didik akan pendidikan berkualitas bisa terpenuhi. Dalam melaksanakan pendidikan pun juga mengikuti ketentuan sekolah ramah anak.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan: Tindakan Cepat dan Peduli
"Yang paling penting predikat Kota Kediri sebagai Kota Layak Anak dari indikator sekolah layak anak bisa terpenuhi. Anak bisa aman berada di sekolah, orang tua juga tenang saat anak berada di luar sekolah, mereka bisa membentengi dirinya dari kekerasan," kata dia.
Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri Heri Nurdianto mengapresiasi kebijakan Pemkot Kediri yang telah melakukan upaya strategis dalam rangka pencegahan kekerasan di sekolah melalui pengembangan SRA.
"Jika dulu hanya beberapa sekolah yang ditunjuk, sekarang luar biasa sekali semua sekolah mencapai 53 persen dari semua satuan pendidikan wajib menerapkan nilai-nilai SOP tentang penyelenggaraan SRA," kata Heri.