WahanaNews.co | Seorang dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pihak rektorat UNS tengah melakukan pembinaan kepada oknum dosen pelaku dugaan KDRT beberapa waktu lalu itu.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Pak BW itu dosen di UNS iya, saya belum tahu kronologi seperti apa karena kan itu dilihat dari cuitan anaknya ya," ujar Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Kamis (25/05/2023).
Ia mengatakan rencananya pihak kampus akan memanggil dosen terkait melalui fakultas, yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
"Namun tentu saya serahkan sepenuhnya (kepada yang bersangkutan, red) karena urusannya terkait KDRT, tapi prinsip bahwa masih ada masalah di rumah tangganya secara internal kami melakukan pembinaan secara internal," jelasnya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Dia mengatakan prosesnya ada izin mengajukan perceraian. Meski demikian, ia tidak mengetahui penyebabnya.
"Secara umum kalau ada dosen yang bermasalah karena misalnya mengajukan perceraian kami mengupayakan melakukan perdamaian mediasi. Jadi kami memediatori, mengundang biasanya mengundang satu dulu lalu, istrinya kalau memungkinkan dipertemukan bisa rujuk kembali," ujarnya.
Sebelumnya, seorang warganet menceritakan tindakan KDRT dilakukan oleh ayahnya yang merupakan dosen di UNS kepada ibunya.
Bahkan, ia menceritakan kejadian kekerasan tersebut dengan cukup detail. Ia juga sempat menautkan cuitannya ke akun Twitter Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, saat ini cuitannya telah dihapus oleh yang bersangkutan.
Terkait dengan hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan penulis sempat membuat laporan ke kepolisian namun saat ini laporannya sudah dicabut.
"Laporannya ke polisi sudah dicabut. Saya tidak tahu maksudnya apa, saya tidak ikut-ikutan masalah keluarga, tapi nanti kalau ada apa-apa kami akan tetap mendampingi," ungkapnya.
Gibran juga meminta jika kekerasan benar terjadi agar langsung melaporkan ke kepolisian.
"Iya melapor saja biar ditindaklanjuti. Kalau pendampingan dari dinas pasti ada," katanya.
[Redaktur: Zahara Sitio]