WahanaNews.co | Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam keras aksi oknum Guru SMK Bina Karya NTT yang merendam tangan siswa dengan memakai air panas.
Akibat aksi kekerasan itu, tangan korban berinisial YAP mengalami luka serius setelah dicelupkan ke dalam air mendidih.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
"Mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan guru terhadap peserta didiknya dengan mencelupkan tangan anak ke air mendidih. Perbuatan guru tersebut adalah pelanggaran hak anak dan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia. Apalagi Indonesia sudah merativikasi Konvenan Internasional Anti Penyiksaan," ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).
Menurut FSGI, perbuatan kekerasan itu telah melanggar Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan cacat permanen pada anak korban, dapat dituntut hukuman 15 tahun dan diperberat sepertiganya karena pelaku termasuk orang terdekat korban.
"Apalagi ini sekolah berasrama, dimana pengasuhan anak dipercayakan pada pihak sekolah. Sekolah juga dapat dikenakan pasal 54 UU Perlindungan Anak, dimana pasal tersebut mewajibkan pihak sekolah melindungi peserta didik selama berada di lingkungan sekolah dari segala bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, maupun peserta didik. Sekolah lalai dan gagal melindungi anak," tegasnya.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
Selain itu, sambungnya, sekolah juga melanggar Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan Di Satuan Pendidikan.
"Meski kejadian malam hari dan di ruang asrama, namun lingkungan itu adalah bagian dari sekolah," ujarnya.
Selanjutnya, FSGI mendorong pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini sebagaimana dilaporkan orangtua korban.