WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru terkait beban kerja guru.
Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, jam tatap muka wajib di kelas kini ditetapkan minimal 16 jam per minggu.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Prioritaskan Sektor Pendidikan dalam APBN 2025
Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Temu Ismail, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 beserta revisinya pada 2024.
“Jadi pemenuhan 24 jam tatap muka dalam seminggu itu sekarang bisa dipenuhi dalam tugas pokok dan tugas tambahan lainnya, tidak hanya mengajar. Ya minimal beban mengajarnya jadi 16 jam tatap muka sekarang per minggu,” kata Temu dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Baca Juga:
Dorong Kompetensi Guru, Kemendikdasmen Salurkan Beasiswa Pendidikan Tinggi
Ia menambahkan, kekurangan 8 jam tatap muka dari total beban kerja bisa dilengkapi melalui berbagai tugas tambahan seperti bimbingan konseling, mengikuti pelatihan, atau berkontribusi dalam organisasi sosial.
Semua bentuk tugas tersebut harus sesuai dengan ketentuan dari Kemendikdasmen.
Menyesuaikan dengan kebijakan baru ini, Kemendikdasmen akan meningkatkan intensitas pelatihan guru, terutama pada bidang bimbingan konseling dan penguatan pendidikan karakter.