WahanaNews.co | Pendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2 telah dibuka sejak 9 Juni hingga 9 Juli 2023.
Bagi yang mau mendaftar, diharapkan agar teliti dalam memperhatikan tata cara pendaftaran yang telah ditentukan.
Baca Juga:
PT Perikanan Indonesia, Program dari Beasiswa Anak Nelayan hingga Dukungan Operasional
Beasiswa LPDP 2023 dibuka untuk 3 kategori, yaitu Umum yang terbagi beasiswa Reguler, Perguruan Tinggi Utama Dunia, kategori Targeted untuk PNS, TNI, Polri, Kewirausahaan, Pendidikan Kader Ulama dan Dokter Spesialis dan Subspesialis.
Sementara kategori Afirmasi dibuka untuk beasiswa Penyandang Disabilitas, Putra Putri Papua, Daerah Afirmasi, dan Beasiswa Prasejahtera.
Berikut tata cara pendaftaran LPDP Tahap 2:
Baca Juga:
Syamsu Rahman: Beasiswa Pendidikan Disalurkan CSR Yaga Yingde di Kota Depok
1. Mendaftar di situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
4. Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan atau yang sejenis diterbitkan pada tahun 2023 dan sesuai ketentuan LPDP.
Informasi detail terkait dokumen dapat dilihat pada booklet atau buku panduan masing-masing program pada laman resmi LPDP.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi LPDP, berikut ini batas usia beasiswa LPDP untuk masing-masing kategori.
Batas Usia Beasiswa Afirmasi LPDP
1. Afirmasi Daerah
Magister: paling tinggi 47 tahun
Doktor: paling tinggi 50 tahun.
2. Disabilitas
Magister: paling tinggi 42 tahun
Doktor: paling tinggi 47 tahun
3. Putra Putri Papua
Magister: paling tinggi 47 tahun
Doktor: paling tinggi 50 tahun
4. Beasiswa Prasejahtera: paling tinggi 42 tahun
Batas Usia Beasiswa Targeted LPDP
1. Beasiswa Kewirausahaan: paling tinggi 35 tahun
2. Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis: paling tinggi 35 tahun
3. Beasiswa Kader Ulama
Magister: 40 tahun
Doktor: 45 tahun
4. Beasiswa PNS, TNI, dan Polri
PNS: paling tinggi 37 tahun untuk magister dan 42 tahun untuk doktor
PNS dengan jabatan fungsional sebagai peneliti/perekayasan/medis/paramedis/pendidik: paling tinggi 42 tahun untuk magister dan 47 tahun untuk doktor
Prajurit TNI dan Polri: paling tinggi 40 tahun untuk magister dan 45 tahun untuk doctor.
[Redaktur: Zahara Sitio]