Di dalamnya dijelaskan bahwa seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
1. BKT
Baca Juga:
Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT
BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN. Meskipun sama-sama dibebankan kepada mahasiswa, BKT berbeda dengan UKT.
2. UKT
Berbeda dengan BKT, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Baca Juga:
Siti Mundur dari Universitas Riau karena UKT Mahal, Pihak Kampus Beri Penjelasan
Penetapannya dilakukan oleh pimpinan PTN setelah berkonsultasi dengan menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
UKT biasanya terbagi dalam beberapa kelompok dan hanya ditetapkan dengan satu nilai nominal. Kelompok I harus memiliki besaran maksimal Rp 500.000, sedangkan kelompok teratas harus sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan.
Dalam penetapan kelompok besaran UKT dan penempatan mahasiswa, pihak PTN wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Kemampuan ekonomi ini meliputi pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga.