Selain itu, pelanggaran berat itu juga termasuk melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
“Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” jelasnya.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
Nizam berharap para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa.
Dia juga mengingatkan calon mahasiswa agar memastikan terlebih dahulu bahwa perguruan tinggi dan program studi yang akan didaftar telah terakreditasi.
Selain itu, saat sudah diterima menjadi mahasiswa pun harus dipastikan bahwa pembelajaran betul-betul terjadi, dosennya berkompeten dan sesuai dengan prospektus.
Baca Juga:
PTS Keluhkan Penurunan Jumlah Mahasiswa Baru
“Kalau tidak sesuai laporkan ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” kata Nizam.
Sampai akhir Maret 2023, tercatat sebanyak 4.231 perguruan tinggi dengan 29.324 program studi dan lebih dari 9 juta mahasiswa serta 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app.