WahanaNews.co | Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.
Hal ini agar mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.
"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal," tegas Plt. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek, Nizam, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Nizam berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
Salah satunya, kata Nizam, jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa.
"Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan anda masuki terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” beber Nizam.
Menurut Nizam, Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat.
Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam, misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” tutup Nizam.
Baca Juga:
PTS Keluhkan Penurunan Jumlah Mahasiswa Baru
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.