WahanaNews.co | Peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren mendapat respon tegas dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur.
Menurut Waryono, jika terbukti, izin pesantren bisa langsung dicabut.
Baca Juga:
Tentukan Awal Ramadhan 2025, Sidang Isbat Kemenag Digelar 28 Februari
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya.
Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun. Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kemenag Kampanyekan Kerukunan Antarumat di Kota Manado, Sulawesi Utara
"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” sambungnya.
Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.