WahanaNews.co | Masih ingat toilet berbayar sebesar 500 rupiah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Madura, Jawa Timur?
Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan, M. Sahibuddin menyebut toilet siswa berbayar sudah melanggar Permendikbud Nomor 24 tahun 2007 dan masuk kategori praktik pungutan liar (pungli).
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
"Iya (pungli) itu. Meskipun kebijakan itu masuk sanksi ke siswa untuk merubah krakter, saya rasa itu kurang mendidik," kata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan M. Sahibuddin.
Pihaknya juga menyebut Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan Nukman Afandi telah melampaui batas-batas kewenangan yang diberikan, khususnya pemberlakuan toilet berbayar.
"Di MAN 1 kan ada Komite sekolah yang diberikan peran lebih aktif. Saya lihat ini ada kewenangan Kepala Sekolah yang melampaui batas," terangnya lagi.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Sahibuddin juga mengatakan, Komite sekolah di MAN 1 tersebut dinilai tidak diberikan peluang lebih aktif dan berkolaborasi, sehingga aspek Komite di madrasah itu ditinggal.
"Karena di Permendikbud tahun 2007 dan Peraturan Gubernur tahun 2023 jelas mengatur peran komite madrasah yang harus berperan utama dalam kebijakan yang prosedurnya di luar wewenang sekolah," tambahnya.
Sahibuddin juga menyayangkan kepada MAN 1 soal kebijakan toilet berbayar tidak ada pemberitahuan kepada Kemenag Pamekasan.
"Peran Komite Sekolah ini diperlukan, kalau seperti itu Komite Sekolah ditinggal," pungkasnya.
Atas kejadian penarikan iuran toilet siswa, Sahibuddin tidak bisa menilai kebijakan MAN 1 masuk ke pidana karena semua itu ranah dari pihak kepolisian dan Kejaksaan.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.