WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran dana sebesar Rp366,7 miliar di kasus dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) atau sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, hal itu terungkap dari penyelidikan tertutup yang dilakukan, menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu. Juga dari data laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Temuan KPK, Ada Aliran Dana Rp366 Miliar di Kasus Silmy Karim
Budiyanto mengungkapkan, dari laporan PPATK yang memuat transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Didapati, dari total aliran uang itu, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan.
"Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," kata Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Terkait OTT di Jakarta, KPK Cari Keberadaan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim
"Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, Saudara SK (tidak dibacakan-Silmy Karin) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang juga sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para WNA melalui Saudara JS (tidak dibacakan-Jaya Saputra). JS ini adalah Direktur Izin Tinggal Sementara, yang saat ini sebagai Kepala Kantor Wilaya Imigrasi Jawa Barat," papar Budiyanto.
Lantas bagaimana modus minta jatah ini dilakukan?
Budiyanto menjelaskan, JS memerintahkan BGS (tidak dibacakan-Bagus Bramantyo) dan TBS (tidak dibacakan-Tessar Bayu Setyaji), yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya-biaya ekstra atau pungutan liar (pungli) dari penjamin atau sponsor WNA.