Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
Baca Juga:
Universitas Indonesia Juara Kompetisi Essay dalam Ajang Pertamina Goes To Campus 2024
UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.
Diketahui, Nota Dinas tersebut merupakan surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf, dan dikirimkan kepada Rektor UI untuk menyampaikan siaran pers terkait mahasiswa program doktor (S3) di SKSG UI.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia saat dikonfirmasi ANTARA secara terpisah mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu disposisi rektor terkait nota dinas tersebut.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Soal Moratorium Gelar Doktor: Yang Saya Tau Bukan Ditangguhkan
"Surat tersebut ditujukan kepada Rektor UI, dan Biro Humas & KIP menerima sebagai tembusan. Humas tentu harus menunggu disposisi dari Rektor UI," ucapnya, melansir ANTARA.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.