WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab).
Program ini menargetkan sebanyak 600 ribu guru dalam dua tahun ke depan. Tahap awal pelaksanaan difokuskan pada guru pendidikan agama.
Baca Juga:
Dukung Sertifikasi Guru, Pemerintah Biayai Penuh PPG PAI 2025
Melalui media sosial resmi Kemenag, banyak masyarakat yang mempertanyakan jadwal pelaksanaan PPG Prajabatan. Menanggapi hal ini, Kemenag memberikan klarifikasi.
PPG Prajabatan adalah program pendidikan lanjutan yang diperuntukkan bagi lulusan Sarjana atau Diploma IV setelah menyelesaikan pendidikan tinggi.
Program ini ditujukan bagi calon guru yang ingin memperoleh Sertifikat Pendidik untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Pada Senin 31 Maret 2025
Perbedaan utama antara PPG Daljab dan PPG Prajabatan terletak pada status peserta. PPG Prajabatan ditujukan bagi lulusan S1 Kependidikan yang belum mengajar, sementara PPG Daljab diperuntukkan bagi mereka yang telah menjadi guru.
"PPG Prajab akan dilaksanakan jika PPG Daljab telah selesai dan itu menjadi domain Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK)," sebut Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al Asyhar dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (11/4/2025).
"Jadi, bagi calon guru, bisa memanfaatkan waktu yang ada saat menunggu PPG Prajab yang diselenggarakan LPTK dengan terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya lagi," sambungnya.
PPG Mapel Umum Menunggu Jadwal Kemendikdasmen
Pertanyaan lain yang juga banyak muncul di media sosial Kemenag adalah mengenai jadwal PPG Daljab bagi Guru Mata Pelajaran (Mapel) Umum. Direktur GTK pun memberikan penjelasan terkait hal ini.
"PPG Mapel Umum menyesuaikan dengan jadwal PPG yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, karena guru Kemenag Mapel Umum akan diikutkan dalam pelaksanaan PPG yang diselenggarakan Panitia Nasional di Kemendikdasmen," jelas Thobib.
"Kita berharap, PPG Mapel Umum sudah bisa berjalan pada Mei 2025," lanjutnya.
Gratis, Tidak Ada Pungutan
Mengenai pembiayaan, Thobib menegaskan bahwa PPG Daljab tidak dipungut biaya apa pun karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
"Biaya PPG seluruhnya dicover oleh pemerintah, baik melalui APBN dan/atau APBD bagi guru PAI. Tidak ada sistem reimburse karena guru sama sekali tidak dikenai biaya PPG," tandasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]