WahanaNews.co | Kasus kekerasan di sekolah terus bermunculan. Plt Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, mengingatkan pelaku akan disanksi tegas.
"Kepada pelaku kekerasan, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan penerapan sanksi yang berlaku," ujar Anang kepada media, Selasa (3/10/2023).
Anang mengatakan Kemendikbudristek terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Utamanya melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023.
Baca Juga:
Marak Kasus Kekerasan Guru, Abdul Mu'ti Luncurkan Langkah Revolusioner Bareng Polri
Dia menuturkan Kemendikbudristek bekerja sama dengan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus kekerasan di sekolah.
Diskusi antar pemangku kepentingan warga sekolah juga diperkuat sebagai langkah pencegahan.
"Kemendikbudristek terus berupaya mendorong diskusi dan penguatan implementasi kebijakan ini bersama dengan pemda dan dinas di daerah sehingga komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan bisa kita wujudkan," tutup Anang.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.