WahanaNews.co | Pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan, baik di perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi siap-siap bakal diberantas (sikat) oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam, upaya itu sejalan dengan motto Dikti SIGAP Melayani yang artinya Ditjen Diktiristek melayani masyarakat dengan penuh semangat, integritas, gotong royong, amanah serta profesional.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
“Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek terus berbenah untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas. Berbagai program reformasi birokrasi dilaksanakan sebagai langkah konkret implementasi Zona Integritas,” katanya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Sri Tjahjandarie memastikan pihaknya juga menekankan zona integritas pada pelaksanaan berbagai program di lingkungan pendidikan.
Tjitjik menuturkan komitmen mewujudkan zona integritas pada pelaksanaan program-program reformasi birokrasi bukan hanya sekedar jargon melainkan membutuhkan implementasi nyata dalam perwujudannya.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Dia menjelaskan perwujudan zona integritas dapat dilaksanakan melalui komitmen bersama untuk melakukan perubahan pola tatanan kebijakan yang lebih efektif dan efisien.
Selain itu juga dilaksanakan untuk melakukan perubahan tata kelola institusi yang lebih baik dan sederhana, program yang lebih inovatif serta sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualifikasi dan kompetensi prima.
“Lembaga harus membangun budaya dengan integritas tinggi yang bebas dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.