Sedangkan empat pengajar swasta juga dikenai sanksi disiplin sedang, satu pengajar swasta sanksi disiplin ringan, dan untuk perguruan tinggi sebanyak dua mahasiswa dikeluarkan serta satu mahasiswa di skorsing.
"Sepertinya menyeramkan, tapi tidaklah pemberian sanksi tersebut sebagai bentuk di mana semua warga satuan pendidikan mencintai keberagaman dan mewujudkan kesetaraan yang berkeadilan," katanya.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Herliani mengungkapkan dengan banyaknya kasus yang masuk bukan berarti dari seluruh satuan pendidikan gagal dalam melayani di lingkungan sekolah.
"Jangan ditutupi, jadi jangan sungkan kalau memang terjadi temuan-temuan langsung saja ditindaklanjuti, agar tercipta ruang belajar yang aman, nyaman dan juga terbebas dari praktik-praktik kekerasan tersebut," ungkapnya.
Meski begitu, Herliani tidak menjelaskan lebih rinci apakah tren kasus kekerasan di lingkungan pendidikan mengalami kenaikan atau tidak dalam periode tiga tahun tersebut. Namun, dia menyebut 215 kasus tersebut telah ditangani oleh Kemendikbudristek.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.