WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merinci penggunaan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2024.
Dari total Rp 665 triliun yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, Kemendikbudristek hanya mengelola sebesar Rp 98,9 triliun.
Baca Juga:
Komisi X DPR Serap Aspirasi Pendidikan di Tebing Tinggi, Soroti Kesejahteraan Guru dan Revitalisasi Sekolah
"Sekitar 20% dari belanja negara tahun 2024, yaitu sebesar Rp 3.325 triliun, dialokasikan untuk fungsi pendidikan atau sekitar Rp 665 triliun. Namun, Kemendikbudristek hanya mengelola sekitar 15% atau Rp 98,9 triliun dari total tersebut," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5/2024).
Pertemuan antara Komisi X dan Kemendikbudristek diselenggarakan sebagai tanggapan atas protes mahasiswa terkait kenaikan tarif UKT di perguruan tinggi negeri.
Mereka mengaitkan kenaikan tersebut dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yaitu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga:
Komisi X DPR Minta Kebijakan Regrouping SD Dikecualikan di Daerah 3T, Jangan Sekadar Demi Efisiensi
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, menanyakan alasan di balik kenaikan UKT. Dia menyoroti kekhawatiran mahasiswa terhadap peningkatan UKT meskipun anggaran untuk pendidikan dalam APBN mencapai Rp 665 triliun.
Nadiem, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa tidak semua anggaran pendidikan dikelola oleh Kemendikbudristek. Dia meminta Suharti untuk menjelaskan rincian anggaran fungsi pendidikan.
Suharti melanjutkan penjelasannya dengan menyebut bahwa mayoritas anggaran pendidikan dialokasikan untuk transfer ke daerah (TKD).