WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 yang menetapkan kebijakan Hari Belajar Guru.
Kebijakan ini mendorong setiap guru untuk meluangkan waktu khusus guna meningkatkan kapasitas dan kompetensinya secara profesional.
Baca Juga:
Pemko Gunungsitoli Ingatkan Pengusaha Depot Air Minum Perhatikan Mutu dan Ikuti Regulasi
Waktu Khusus untuk Pengembangan Diri
Melalui surat edaran ini, setiap guru dan kepala satuan pendidikan diwajibkan menetapkan satu hari dalam sepekan sebagai Hari Belajar Guru.
Hari tersebut dipilih secara musyawarah bersama dalam forum profesional dan tidak boleh mengganggu proses pembelajaran reguler di sekolah.
Baca Juga:
Teken MoU, KND-UNIAS Pastikan Akses Pendidikan Layak bagi Mahasiswa Disabilitas
Adapun pelaksanaan Hari Belajar Guru disesuaikan dengan jenjang pendidikan melalui berbagai forum, antara lain:
- Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk PAUD dan SD,
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK,