WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 yang menetapkan kebijakan Hari Belajar Guru.
Kebijakan ini mendorong setiap guru untuk meluangkan waktu khusus guna meningkatkan kapasitas dan kompetensinya secara profesional.
Baca Juga:
Berencana Studi ke Luar Negeri? Begini Cara Legalisasi Ijazahnya
Waktu Khusus untuk Pengembangan Diri
Melalui surat edaran ini, setiap guru dan kepala satuan pendidikan diwajibkan menetapkan satu hari dalam sepekan sebagai Hari Belajar Guru.
Hari tersebut dipilih secara musyawarah bersama dalam forum profesional dan tidak boleh mengganggu proses pembelajaran reguler di sekolah.
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Rp2,76 Miliar untuk Program PPM di Tapanuli Selatan
Adapun pelaksanaan Hari Belajar Guru disesuaikan dengan jenjang pendidikan melalui berbagai forum, antara lain:
- Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk PAUD dan SD,
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK,
- Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Penguatan Kompetensi Berkelanjutan
Kebijakan ini bertujuan memperkuat Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
PKB merupakan fondasi profesionalisme guru dan menjadi kunci agar pendidikan di Indonesia tetap adaptif terhadap dinamika ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Ragam aktivitas PKB antara lain:
- Diskusi pedagogik dan kurikulum,
- Berbagi praktik baik,
- Pelatihan teknologi pembelajaran,
- Pengembangan perangkat ajar,
- Hingga berbagai kegiatan kolaboratif lainnya yang relevan dengan kebutuhan sekolah.
Dukungan Pendanaan yang Jelas
Agar pelaksanaan Hari Belajar Guru berjalan berkesinambungan, kegiatan ini dapat didukung melalui berbagai sumber dana sah seperti:
- Dana BOS,
- BOP PAUD,
- BOP Kesetaraan (reguler maupun berbasis kinerja),
- Serta sumber pembiayaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendanaan ini diharapkan bisa menghilangkan hambatan finansial, sehingga guru bisa mengikuti kegiatan belajar dengan optimal.
Menuju Budaya Guru Pembelajar
Kemendikdasmen menegaskan bahwa Hari Belajar Guru bukan hanya kegiatan administratif semata, melainkan sebuah gerakan nasional untuk membangun budaya belajar di kalangan pendidik.
Guru yang konsisten belajar akan menciptakan pembelajaran yang lebih inovatif dan relevan bagi siswa.
Surat edaran yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan lingkungan belajar yang berkelanjutan dan manusiawi bagi guru di seluruh Indonesia.
Ketika guru menjadi pembelajar sejati, maka pendidikan pun akan terus bergerak maju.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]