WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengambil peran dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mencegah terjadinya perundungan di sekolah.
Huda menyatakan bahwa sejauh ini regulasi menyerahkan tanggung jawab pembentukan satgas untuk mengatasi kekerasan di sekolah kepada pihak sekolah.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
"Namun, ketika terjadi masalah, segera diserahkan sehingga jadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum atau APH," ungkapnya, melansir Antara, Selasa (5/2/2024).
Pendapat serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah.
Aliyah menyatakan bahwa pembentukan satgas untuk mencegah perundungan seharusnya menjadi langkah yang tepat untuk mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap kejadian perundungan di lingkungan sekolah.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Aliyah menekankan bahwa setelah pembentukan satgas, perlu adanya tindakan tegas terhadap para pelaku perundungan dengan memberikan sanksi hukum yang tegas untuk menciptakan efek jera.
"Jangan lagi ada jalan-jalan lain di luar sanksi hukum, yang tidak menimbulkan efek jera. Sanksi hukum pertama harus," ujarnya.
Ia mendorong pihak sekolah berkolaborasi dengan orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Dengan demikian, mereka dapat mendeteksi apabila anak mengalami perundungan.
Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut memerintahkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sementara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Agar tindakan terhadap kekerasan di satuan pendidikan dapat segera dilakukan, pembentukan TPPK dan Satuan Tugas diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 6 hingga 12 bulan setelah peraturan ini diresmikan.
"Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]