WAHANANEWS.CO, Surabaya - Terdakwa kasus intimidasi dan perundungan sujud-menggonggong ke siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, Ivan Sugiamto, divonis sembilan bulan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3) siang.
Baca Juga:
Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis CNN, Ingatkan Potensi Sanksi Hukum
Dalam amar putusannya, hakim Achmad menyatakan perbuatan Ivan telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim.
Hakim Achmad Sidqi menyatakan perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak. Mereka pun berpendapat Ivan harus dipidana setimpal.
Baca Juga:
DP3A Kota Kendari Kampanyekan Antikekerasan pada Anak di Lingkungan Sekolah Sultra
"Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pleidoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal," ucap hakim.
Perbuatan terdakwa Ivan yang dalam kondisi marah dan membentak itu dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal, yang masuk dalam kategori kekerasan psikis terhadap korban.
"Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam," kata hakim.