WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan doxing atau penyebarluasan informasi pribadi terhadap dua jurnalis CNN Indonesia berinisial AM dan YA. Insiden ini terjadi saat mereka meliput aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan bahwa doxing merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai gugatan hukum dan sanksi pidana.
Baca Juga:
Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur
“Tindakan ini merusak integritas wartawan dan media, serta dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pers,” ujar Ponco dalam pernyataan tertulis, Sabtu (22/2/2025).
Ia menyayangkan adanya intimidasi terhadap jurnalis, termasuk dalam bentuk doxing.
Menurutnya, wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik jurnalistik yang menjamin akurasi dan tanggung jawab dalam pemberitaan.
Baca Juga:
Dibebaskan Hakim, Eks Karyawan Jhon LBF Tak Terbukti Mencemarkan Nama Baik
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan tindakan intimidatif,” tegasnya.
Ponco juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan KUHP, karena profesi ini memiliki regulasi khusus dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, ia mengakui bahwa wartawan juga bisa melakukan kesalahan dalam pemberitaan. Jika hal itu terjadi, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab dan hak koreksi.