WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terdakwa kasus intimidasi dan perundungan sujud-menggonggong ke siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, dituntut 10 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana, di Ruang Kartika 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3).
Baca Juga:
DP3A Kota Kendari Kampanyekan Antikekerasan pada Anak di Lingkungan Sekolah Sultra
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp5 juta rupiah subsider satu bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.
Ida Bagus mengatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa kemudian menyampaikan hal yang meringankan tuntutan Ivan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga:
Diduga Dibully Kakak, Bocah Kelas 3 SD di Subang Koma 6 Hari Lalu Meninggal
"Sementara hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami kecemasan atau depresi dan traumatik yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari," ucapnya.
"Serta perbuatan terdakwa yang dinyatakan bertentangan dengan norma-norma hukum, agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat," tambah Ida Bagus.
Sementaranya itu Kuasa hukum Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.