WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan riset palsu yang dipresentasikan oknum peneliti asal Indonesia pada konferensi ilmiah internasional, International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISSPD), di Kopenhagen, Denmark, 17-21 Mei 2026 lalu, mencoret citra ilmuwan Indonesia di kancah dunia. Tak pelak, ini pun menjadi bahan perbincangan yang panas di dunia maya.
Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) lantas buka suara mengenai kasus ini.
Baca Juga:
Pertamina Peringati Hari Jadi dengan Penghijauan
ITB dalam laman resminya yang dirilis Kamis (28/5/2026), menyebut ilmuwan itu bernama Prihatini, alumni Program Magister Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ITB angkatan 2020. Ia telah lulus pada tahun 2022.
Mengutip detikcom, Dekan FMIPA ITB Aep Patah menjelaskan bahwa materi yang dipresentasikan oknum tersebut dalam konferensi internasional tersebut tidak berkaitan dengan tesis maupun aktivitas akademik di ITB.
Adapun Tesis Prihantini saat menempuh studi Magister di ITB berjudul "Kajian Analitik Gelombang Air Akibat Longsoran pada Pantai Miring".
Baca Juga:
Mahasiswa Baru ITB Wajib Ikut Mata Kuliah AI: Mulai 2026
"Tindakan Saudari Prihatini tersebut merupakan tindakan hukum sebagai seorang individu. Dengan demikian jika terdapat proses hukum atas tindakan tersebut, maka ITB sangat menghormati upaya hukum dimaksud," tegas ITB, dikutip dari detikcom, Kamis (28/5/2026).
ITB menegaskan komitmen untuk terus memperkuat budaya akademik, khususnya di ranah penelitian yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Prihantini juga merupakan penerima beasiswa LPDP. LPDP pun lantas buka suara, menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika akademik. LPDP tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam aktivitas ilmiah.