WahanaNews.co | Sebanyak 4.683 aduan kekerasan terhadap anak selama 2022 terkait kekerasan seksual hingga perundungan terhadap anak diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Selama 2022, KPAI telah menerima 4.683 aduan. Bentuk aduan kekerasan yang terjadi pada satuan pendidikan antara lain kekerasan fisik, bullying atau perundungan, kekerasan seksual, korban diskriminasi kebijakan satuan pendidikan, hingga kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperhatikan prinsip hak partisipasi anak," beber Ketua KPAI, Ai Maryanti Solihah, dalam konferensi pes di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (05/05/2023).
KPAI membagi kasus kekersan berdasarkan klaster. Maryanti membeberkan khusus di klaster pendidikan hingga kegiatan budaya terdapat 429 aduan kekerasan terhadap anak.
"Khusus Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya dan Agama sebanyak 429 aduan," beber dia.
Sementara itu, hingga Maret 2023 sudah ada 64 aduan kekerasan terhadap anak. Aduan terkait kasus kekerasan seksual hingga perundungan terhadap anak.
Maryanti mengatakan pihaknya berkomitmen terus melakukan pengawasan dan menjalankan perlindungan anak.
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
Hal ini sesuai amanat Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan terus menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak dan terus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak," tutur dia. [Tio/Medcom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.