WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dalam beberapa waktu terakhir mendorong DPR RI untuk memperluas pendekatan penanganan.
Tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum setelah kejadian, lembaga legislatif ini juga mulai mengedepankan strategi pencegahan melalui penguatan regulasi yang lebih komprehensif.
Baca Juga:
Pria di Mojokerto Kepergok Istri Saat Cabuli Anak Tetangga
Upaya ini dipandang penting untuk menutup berbagai celah yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan, baik di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, maupun tempat pengasuhan anak.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan bahwa DPR saat ini tengah mengkaji wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai bagian dari langkah sistematis memperkuat perlindungan sejak tahap awal.
Inisiatif tersebut muncul dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah DIY, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
Forum ini menjadi ruang penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk korban dan aparat penegak hukum.
“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” tegas Sari dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Sari menjelaskan, meskipun berbagai aturan turunan dari undang-undang telah tersedia, implementasinya di lapangan masih dinilai belum optimal dalam memberikan perlindungan yang efektif.