WAHANANEWS.CO, Tangerang - Seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial MH (13), menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius, mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum.
“Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga. Kami akan meminta, kalau bisa, harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dilansir Antara, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:
Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk dr Tifa dan Roy Suryo
Diyah mengatakan dugaan kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel mengandung unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma berat, sehingga KPAI mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi kekerasan, luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dapat berjalan mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak,” katanya.
Baca Juga:
Pesan WhatsApp Janggal Ungkap Pembunuhan Dosen di Bungo, Pelaku Oknum Polisi
KPAI juga mendesak pemerintah agar segera merespons cepat penyelesaian persoalan perundungan anak di sekolah.
“Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka, kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan,” ujarnya.
Diyah berharap pemerintah, sekolah, dan orang tua dapat memberikan respons tepat setiap kali muncul kasus perundungan agar penanganan tidak terlambat.