WahanaNews.co | Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Indonesia, Jenderal TNI (Purn) AM. Hendropriyono menegaskan keberadaan Gerakan Pramuka, tidak boleh dibubarkan dan tetap menjadi kegiatan wajib ekstrakurikuler.
“Pramuka harus tetap eksis dan wajib. Sehingga aturan yang membubarkan Pramuka harus ditinjau ulang," kata Pakar Intelijen itu di Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Miris, Sekolah Binaan Dinas PKO Sikka Tak Terlibat Dalam KMD, Germanus Goleng: Pramuka Wajib Ada di Sekolah
Menurut Hendro, Pramuka merupakan gerakan untuk mendidik anak-anak yang akan menjadi pemimpin dan generasi penerus bangsa dan negara.
Kegiatan itu, harusnya tetap wajib diikuti para siswa di tanah air, mengingat posisinya sebagai kader pemersatu bangsa.
Hendropriyono mengatakan hal tersebut sesaat sebelum membuka acara Munas VII Warga Jaya Indonesia yang diikuti para pengurus dari seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke 63 di TWI, Ini Kata Pj Bupati Dairi
Pada kesempatan itu, Hendropriyono yang juga Ketua Umum DPP Warga Jaya Indonesia mengubah nama organisasi itu menjadi Warga Bumiputra Indonesia (WBI).
“Anggota Pramuka mempunyai satu rasa kebangsaan yang tebal. Mereka harus menjadi Pancasilais sejati yang tidak tergerus ke sana ke sini karena kepentingan-kepentingan yang sesaat dan kepentingan politik elektoral," ungkap Hendro itu.
Pada 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.