Hendropriyono mengutip hasil survei Pusdatin Kwarnas Pramuka yang memperlihatkan 89 persen netizen dari sekitar 25.000 pembicaraan di media sosial, menyatakan kontra terhadap kebijakan Permendikbudristek No.12/2024.
Hanya 11 persen saja yang pro dari survei yang digelar sejak 29 Maret – 7 April 2024.
Baca Juga:
Miris, Sekolah Binaan Dinas PKO Sikka Tak Terlibat Dalam KMD, Germanus Goleng: Pramuka Wajib Ada di Sekolah
Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan, situasi “penghapusan” Pramuka bisa disamakan dengan proxy war, yaitu situasi dimana terjadi aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun bagi pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.
“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Kemendikbud harus merevisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” katanya menegaskan.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.