WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan syarat untuk menjadi kepala sekolah memiliki sertifikat guru penggerak.
Berikut ini penjelasan arti guru penggerak, syarat, tujuan dan manfaatnya.
Baca Juga:
Sekda HSU Adi Lesmana: Program Pendidikan Guru Penggerak Penting untuk Meningkatkan Mutu
Guru Penggerak merupakan guru-guru terbaik bangsa yang merasa terpanggil untuk mendorong perubahan pendidikan negeri ini ke arah yang lebih baik.
Kehadiran Guru Penggerak diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mampu menelurkan embrio generasi unggul Indonesia.
Pada hakikatnya Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif.
Baca Juga:
76 CGP Angkatan 10 Gelar Festival Panen Hasil Belajar
Perannya juga ikut serta mendorong tenaga pendidik lainnya agar menerapkan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Guru Penggerak ini adalah guru-guru terpilih yang telah melewati serangkaian seleksi yang ketat yang datang dari seluruh penjuru Indonesia.
Setidaknya ada 3 tahapan yang mesti dilalui bagi calon Guru Penggerak, yakni;