1. Proses seleksi (2 tahap)
2. Pendidikan
Baca Juga:
Sekda HSU Adi Lesmana: Program Pendidikan Guru Penggerak Penting untuk Meningkatkan Mutu
3. Pengukuhan Guru Penggerak
Kriteria dan Syarat Menjadi Guru Penggerak
1. Dilansir dari laman Guru Penggerak, berikut dijelaskan kriteria untuk menjadi Guru Penggerak:
Baca Juga:
76 CGP Angkatan 10 Gelar Festival Panen Hasil Belajar
2. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
3. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
4. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;