WahanaNews.co, Jakarta – Tercatat ada 51 calon siswa yang menaikkan nilainya di rapor untuk dapat masuk SMAN di Depok. Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari sejumlah SMAN Depok karena terbukti memanipulasi rapor.
Skandal katrol nilai calon siswa sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), terbongkar. Modus yang dilakukan ialah memanipulasi nilai rapor agar calon siswa itu diterima jalur prestasi rapor.
Baca Juga:
SMK Bima Utomo BS Dinilai Gagal, Siswa Dipaksa Mundur: Kemanakah Peran Dinas Pendidikan?
"Ya, jadi 51 CPD dari salah satu SMP ya, itu terpaksa harus dianulir, status diterimanya (jadi murid) gitu. Nah, jadi terpaksa harus dianulir," kata Plh Kadisdik Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengutip detikcom, Selasa (167/7).
Ade mengatakan kasus ini terungkap saat ditemukannya anomali data dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahap kedua di Depok.
Ada 8 SMAN di Depok yang menganulir 51 calon siswa tersebut. Para calon siswa itu berasal dari SMP Negeri yang sama.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Raih Piagam MURI atas Wisuda Akbar Tahfidz 10.522 Pelajar
Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Jabar, Modus Love Scamming
Berikut 8 SMAN di Depok yang menganulir 51 siswa:
1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD
Awal Mula Skandal Katrol Nilai Terungkap
Ade mengatakan awalnya bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB salah satu SMAN di Kota Depok, melakukan validasi ke SMP yang merupakan sekolah asal calon siswa tersebut.
Data itu lalu disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor, dan juga buku nilai yang ada di sekolah. Pada awalnya, tidak ada perbedaan nilai atau sesuai.
"Nah, tentu karena nilai semua sama, yang di-upload, buku rapor yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama. Jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor," jelas Ade.
Verifikasi selanjutnya dilakukan dengan mengecek e-rapor. Namun, karena Pemkot Depok tak dapat mengakses, pengecekan e-rapor dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.
"Karena tidak bisa diakses oleh Pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapor di Kemendikbudristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," tuturnya.
Karena nilai 51 CPD tak sesuai dengan e-rapor, Itjen Kemendikbudristek bersama Disdik Jabar menelusuri. Akhirnya, terbukti adanya istilah 'cuci rapor' atau manipulasi data.
"Dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu 'cuci rapor' ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah. Nah, jadi bagi kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan ini apalagi gitu ya, hal yang sangat memalukan begitu ya," tuturnya.
Karena terbukti memanipulasi data, sebanyak 51 CPD itu pun terpaksa dianulir dari salah satu SMA N di Depok.
Jadi akhirnya kemarin di hari pertama MPLS ya kita anulir yang 51 ini, dan ini 51 CPD tersebar di 8 sekolah di SMA Depok ya, 8 sekolah SMA Negeri lah di Depok," ucapnya.
Nilai Rapor Dikatrol 20 persen
Ade menambahkan, nilai e-rapor merupakan nilai asli peserta didik. Namun, dalam kasus ini, nilai itu dinaikkan melalui buku nilai.
"Iya, jadi nilai e-rapor itu berarti nilai real kan, karena itu pasti begitu ada nilai dimasukkan ke e-rapor itu ya. Tetapi di buku rapor, di buku nilai sekolah itu ada peningkatan (dikatrol) ya nilainya gitu," ujarnya.
"Nah tetapi kalau dari data, karena kami kemarin rapat di Kemdikbud. Jadi Kemdikbud membuka, kalau tidak salah itu rata-rata dinaikkan 20% lah nilainya, dinaikkan sekitar 20 persen dari e-rapor," tuturnya.
Berasal dari 1 SMP yang Sama
Sebanyak 51 siswa yang melakukan katrol nilai rapor itu berasal dari SMP yang sama.
"Iya, dari satu SMP saja. Satu SMP di Depok ya. SMP itu meluluskan 300 siswa, nah yang akhirnya diketahui cuci rapor itu ada 51 siswa. Itu data yang diberikan dari Itjen Kemdikbud lah ya," kata Ade.
Ade mengatakan nilai e-rapor merupakan nilai asli peserta didik. Namun, dalam kasus ini, nilai itu dinaikkan melalui buku nilai.
[Redaktur: Alpredo Gultom]